Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meskipun mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, beserta dua rekannya telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini diberikan kepada Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11) malam, bahwa rehabilitasi tersebut tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Adjie. "Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut," ujarnya. KPK menghormati hak prerogatif Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini.

Saat ini, KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dasar untuk mengeluarkan Ira Puspadewi dan kedua rekannya dari Rutan KPK Cabang Merah Putih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan tersebut pada Rabu (26/11).

Related Post
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022. Perkara ini, dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, dipimpin oleh ketua majelis hakim Sunoto dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Sunoto. Ia berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan rekannya seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN. Sunoto menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN oleh PT ASDP dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Informasi ini dilansir dari lenterapos.com.









Tinggalkan komentar