Lentera Pos- Jakarta digemparkan dengan pembebasan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8) malam. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya, mengakhiri masa tahanan mereka terkait kasus hukum yang berbeda.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pembebasan mereka terjadi setelah proses administrasi terkait abolisi dan amnesti diselesaikan.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang dengan sambutan hangat dari keluarga, rekan-rekan, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukungnya. Dalam pernyataan perdananya, Tom mengapresiasi abolisi yang diberikan kepadanya.

Related Post
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujar Tom, seraya menyadari bahwa keputusan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo, tim hukum, dan keluarga atas dukungan yang tak henti-hentinya.
Di malam yang sama, Hasto Kristiyanto juga resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan rasa syukur atas amnesti yang diterimanya. "Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa… saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto.
Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader, Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sehari sebelum pembebasan, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR dan Menteri Hukum telah menyetujui usulan presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto. Selanjutnya, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut, yang kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk memproses pembebasan Tom dan Hasto. Informasi ini dilansir dari lenterapos.com.









Tinggalkan komentar