Anies: Pajak Rumah? Hak Asasi Manusia!

Anies: Pajak Rumah? Hak Asasi Manusia!

Lentera Pos- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyuarakan pendapatnya terkait polemik pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tengah ramai diperbincangkan. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Anies tegas menyatakan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya dibebaskan dari pajak. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai protes masyarakat di sejumlah daerah terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan.

Anies menekankan, PBB seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar tempat tinggal. Ia mengacu pada deklarasi PBB tahun 1948 yang mengakui perumahan sebagai hak asasi. Sebagai contoh konkret, Anies menunjuk kebijakan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 yang tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Kebijakan tersebut membebaskan PBB untuk luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi pertama di setiap unit rumah, tanpa terkecuali rumah mewah sekalipun. Angka tersebut, menurut Anies, mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.

Anies: Pajak Rumah? Hak Asasi Manusia!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kebutuhan perumahan, baik tanah maupun bangunan, adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi," tegas Anies. "Pajak seharusnya dikenakan pada luasan lahan yang melebihi kebutuhan dasar, bukan pada hak asasi itu sendiri," lanjutnya.

COLLABMEDIANET

Pernyataan Anies ini muncul di tengah gelombang protes masyarakat di berbagai daerah. Kenaikan PBB yang signifikan, bahkan mencapai ratusan persen, terjadi di beberapa wilayah seperti Pati (250%), Cirebon (1000%), Bone (300%), Jombang (1202%), dan Semarang (441%). Kenaikan ini, sebagian besar, disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional. Protes tersebut bahkan berujung pada demonstrasi besar-besaran di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Pati, yang akhirnya memaksa pemerintah setempat membatalkan kebijakan kenaikan PBB.

Anies, melalui pernyataannya, secara tidak langsung menyoroti pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara melalui pajak dan perlindungan hak asasi warga negara, khususnya hak atas tempat tinggal yang layak. Pernyataan ini tentu akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan dan implementasinya di Indonesia. Apakah pemerintah pusat dan daerah akan merespon pernyataan Anies ini dan meninjau kembali kebijakan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar