Ancaman 5,5 Tahun Penjara Mengintai Pengusaha Penahan Ijazah!

Ancaman 5,5 Tahun Penjara Mengintai Pengusaha Penahan Ijazah!

Lentera Pos- Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang tengah berurusan dengan hukum atas dugaan penahanan ijazah puluhan karyawannya, kini menghadapi ancaman hukuman lebih berat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dua mobil dan terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun. Informasi ini didapat dari Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, yang menjelaskan kronologi dan pasal yang disangkakan kepada Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 19 Maret 2025 di Dukuh Pakis, Surabaya. Diana dan Hendy terbukti melakukan perusakan terhadap dua mobil milik Paul Stephanus, seorang kontraktor yang sebelumnya bekerja sama dengan Diana dalam pembangunan rumahnya. Konflik bermula dari ketidakpuasan Diana terhadap kinerja Paul, yang berujung pada pemutusan kerja sama secara mendadak dan pertengkaran. Puncaknya, Diana dan Hendy merusak mobil milik Paul. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Ancaman 5,5 Tahun Penjara Mengintai Pengusaha Penahan Ijazah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Diana. Sebelumnya, ia juga terseret dalam kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal, kasus yang sempat melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan kini masih dalam penanganan Polda Jawa Timur.

COLLABMEDIANET

Penahanan Hendy Soenaryo bersama istrinya, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan menjadi sorotan publik, terutama terkait implikasi hukum dari dugaan penahanan ijazah yang sebelumnya telah dilaporkan. Apakah kasus perusakan ini akan mempengaruhi proses hukum kasus penahanan ijazah? Dan bagaimana dampaknya terhadap citra dunia usaha di Surabaya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dan menjadi fokus perhatian ke depan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar