Bupati Tulungagung Keok! Target Rp5 M, Cuma Dapat Segini
Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). GSW disebut menargetkan Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar dalam kurun waktu Desember 2025 hingga awal April 2026. Angka ini menunjukkan betapa masifnya upaya sang bupati dalam memanipulasi kekuasaan demi keuntungan pribadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara gamblang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam, bahwa "Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar." Pernyataan ini menjadi sorotan utama, menggambarkan kesenjangan antara ambisi dan realisasi dalam praktik korupsi yang terstruktur.
Asep lebih lanjut merinci dua skema utama yang digunakan GSW dalam melancarkan aksinya. Skema pertama melibatkan permintaan uang secara langsung atau melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD. Jumlah yang diminta bervariasi secara signifikan, mulai dari Rp15 juta hingga angka fantastis Rp2,8 miliar per kepala OPD, menunjukkan tingkat tekanan yang berbeda-beda terhadap setiap pejabat.

Related Post
Modus kedua, yang tak kalah licik dan berpotensi merusak sistem anggaran daerah, adalah dengan menambah atau menggeser alokasi anggaran di sejumlah OPD. GSW akan mendatangi OPD, menjanjikan penambahan anggaran, lalu mematok jatah 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan tersebut. "Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut," jelas Asep, menggambarkan betapa terstrukturnya praktik ini yang bahkan mendahului pencairan dana.
Kasus ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Penangkapan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi tersebut.
Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, GSW bersama adiknya dan 11 orang lainnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Penemuan uang tunai sebesar Rp335,4 juta saat OTT menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan. Terungkap pula bahwa GSW tak segan memanfaatkan surat-surat resmi untuk menekan dan memeras pejabat OPD, menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi ini. Bahkan, setelah mengenakan rompi tahanan KPK, GSW sempat menyampaikan permohonan maaf, sebuah gestur yang tak jarang mengiringi terungkapnya kasus korupsi besar. Ini mengisyaratkan bahwa praktik semacam ini mungkin telah berakar kuat dan melibatkan lebih banyak pihak dari yang terlihat di permukaan, membuka potensi pengembangan kasus yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik, memastikan bahwa setiap pejabat yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.










Tinggalkan komentar