Skandal Mobil Listrik NTB Kejati Bergerak Cepat

Skandal Mobil Listrik NTB Kejati Bergerak Cepat

lenterapos.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini tengah mendalami sebuah laporan serius terkait dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Angka fantastis sebesar Rp14 miliar disebut-sebut menjadi sorotan utama dalam kasus yang berpotensi mengguncang birokrasi daerah ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Moh Zulkifli Said di Mataram menegaskan bahwa proses pendalaman laporan merupakan langkah awal yang fundamental. "Kami akan teliti secara seksama laporan yang baru kami terima ini," ujarnya, mengisyaratkan keseriusan pihak kejaksaan. Apabila dari hasil kajian awal ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, Kejati NTB tidak akan ragu untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap selanjutnya, yaitu pengumpulan data dan bahan keterangan yang lebih mendalam.

Skandal Mobil Listrik NTB Kejati Bergerak Cepat
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Laporan yang masuk ke Kejati NTB pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut menyoroti beberapa kejanggalan. Pelapor menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek ambisius ini yang menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Proyek ini mencakup pengadaan 34 unit mobil listrik dari merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD, yang kabarnya disewa melalui PT Universal Rent Car.

COLLABMEDIANET

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah transparansi proses pengadaan. Pelapor mengklaim bahwa informasi terkait lelang proyek ini tidak tercantum secara publik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi ini memicu spekulasi mengenai potensi adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan secara tidak wajar dari transaksi bernilai miliaran rupiah ini.

Lebih jauh, urgensi proyek pengadaan mobil listrik ini juga menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang KIB Pemerintah Provinsi NTB hasil audit tahun 2024, pemerintah daerah sejatinya masih memiliki ribuan kendaraan dinas aktif. Tercatat ada 3.037 unit kendaraan yang masih beroperasi, dengan 630 unit di antaranya berusia di bawah tujuh tahun dan 2.407 unit di atas tujuh tahun.

Ironisnya, laporan juga mengungkapkan adanya 211 kendaraan yang mengalami kerusakan parah namun masih tercatat dalam KIB. Selain itu, 745 unit kendaraan telah direklasifikasi menjadi aset lain karena tidak lagi digunakan. Situasi ini, menurut pelapor, mengindikasikan bahwa permasalahan utama bukanlah kebutuhan mendesak untuk menyewa kendaraan baru, melainkan optimalisasi dan penataan aset kendaraan dinas yang sudah ada.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Tujuannya adalah membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek pengadaan mobil listrik bagi pejabat Pemprov NTB. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar