KPK Kejar Data Tambang Besar Dalang Korupsi

KPK Kejar Data Tambang Besar Dalang Korupsi

lenterapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mengintensifkan penyelidikan megaskandal korupsi di sektor pertambangan batu bara Sebuah langkah penting diambil saat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Asep Permana dipanggil sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026 Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena KPK berupaya keras menggali informasi vital terkait tiga korporasi yang kini berstatus tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik secara spesifik menggali data produksi batu bara dalam satuan metrik ton yang diduga kuat melibatkan ketiga perusahaan tersebut Keterangan dari Asep Permana diharapkan mampu melengkapi dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari saksi-saksi sebelumnya dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

KPK Kejar Data Tambang Besar Dalang Korupsi
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Budi menambahkan bahwa data dan informasi yang diperoleh dari Asep juga akan digunakan untuk mengonfirmasi serta membandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berasal dari volume produksi batu bara tersebut Fokus KPK dalam penggalian PNBP ini menyangkut aktivitas pengangkutan material tambang atau hauling serta penggunaan dermaga atau jetty yang krusial dalam proses distribusi batu bara Setiap perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan wajib membayarkan PNBP kepada negara dan KPK ingin memastikan tidak ada kebocoran atau manipulasi dalam pembayaran ini

COLLABMEDIANET

Tiga korporasi yang menjadi pusat perhatian dalam penyidikan ini adalah PT Sinar Kumala Naga PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti Penetapan status tersangka terhadap ketiga entitas bisnis ini dilakukan KPK pada 19 Februari 2026 menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam

Kasus ini memiliki akar yang panjang bermula dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017 Rita diduga menerima suap miliaran rupiah terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman

Perkembangan kasus terus bergulir pada awal 2018 KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang Skala kasus ini semakin terungkap ketika KPK pada 6 Juni 2024 mengumumkan penyitaan aset fantastis berupa 91 unit kendaraan berbagai barang bernilai tinggi lima bidang tanah ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek

Kemudian pada 19 Februari 2025 KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran dana kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar lima dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara Temuan inilah yang kemudian mengarah pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan keuangan negara

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar