KPK Kantongi Nama! Skandal Kuota Haji Terkuak!

KPK Kantongi Nama! Skandal Kuota Haji Terkuak!

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menegaskan bahwa lembaganya telah mencapai "titik terang" yang signifikan, memberikan sinyal kuat akan adanya perkembangan besar dalam waktu dekat.

"Ya, mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," ujar Fitroh kepada awak media di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1). Pernyataan ini tentu memicu antisipasi publik terhadap siapa saja yang akan ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam skandal yang mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji ini.

KPK Kantongi Nama! Skandal Kuota Haji Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perkembangan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara tim penyidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fitroh mengungkapkan, komunikasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan mengenai metode penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini. "Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," tambahnya, menunjukkan fondasi kuat untuk penetapan kerugian yang akan menjadi salah satu pilar utama dalam dakwaan.

COLLABMEDIANET

Meskipun diakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat di internal KPK, Fitroh memastikan bahwa penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas utama. "Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," tegasnya, menepis spekulasi yang mungkin muncul dan menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Jauh sebelum pengumuman ini, KPK telah bergerak aktif dengan melakukan serangkaian tindakan investigasi. Sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga asosiasi terkait telah dimintai keterangan. Salah satu nama besar yang turut diperiksa adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2023, menandakan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak penting.

Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan, menghasilkan penyitaan beragam barang bukti yang substansial. Mulai dari dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti, semua ini menjadi petunjuk kuat tentang luasnya jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi ini.

Inti dari perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini jelas bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur alokasi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Pelanggaran terhadap regulasi yang jelas ini menjadi sorotan utama, mengindikasikan adanya kesengajaan dalam memanipulasi aturan demi kepentingan tertentu. Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi dan perhitungan kerugian negara yang siap diumumkan, publik menanti siapa saja yang akan menjadi dalang di balik penyimpangan kuota haji ini. (fam/kid)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar