Lentera Pos- Atalia Praratya akhirnya memecah keheningan, menanggapi derasnya isu negatif dan spekulasi yang berkembang luas di tengah masyarakat pascaputusan perceraiannya dengan Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia dengan tegas membantah bahwa perpisahan ini terkait dengan pihak ketiga atau upaya pengamanan aset, seperti yang ramai diperbincangkan di Bandung, Rabu (7/1).
Debi Agusfriansa, dalam keterangannya, menggarisbawahi bahwa perceraian tersebut murni sebagai ranah permasalahan internal keluarga, jauh dari intrik pihak ketiga atau motif pengamanan aset seperti yang banyak dispekulasikan. "Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin," tegas Debi, menepis segala dugaan liar yang beredar. Pernyataan ini seolah menggarisbawahi bahwa akar permasalahan perpisahan mereka jauh lebih kompleks dan personal dari sekadar dugaan publik.

Ia menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus membangun narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk opini-opini yang disampaikan oleh peramal dan tokoh tertentu di ruang publik. Debi berharap, tidak ada lagi pihak-pihak, termasuk para peramal, yang terus menyebarkan narasi tak berdasar dan menyesatkan.

Related Post
Secara khusus, Debi menyoroti pernyataan peramal Denny Darko yang sebelumnya mengaitkan gugatan cerai Atalia Praratya dengan indikasi pengamanan aset. Menurutnya, pernyataan tersebut keliru dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Kami menanggapi pernyataan saudara Denny Darko yang menyebut adanya indikasi pengamanan aset dalam gugatan cerai ini. Kami pastikan itu tidak benar dan kali ini ramalannya meleset jauh dari fakta hukum," jelasnya.
Debi menegaskan bahwa seluruh proses perceraian telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, transparan, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, termasuk dalam hal mediasi dan penyelesaian aspek-aspek hukum lainnya. "Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi perkara ini secara bijak, proporsional, dan menghormati ranah privat klien kami," tutup Debi, seraya meminta publik untuk tidak lagi memperkeruh suasana dengan spekulasi yang tidak berdasar. (LenteraPos.com)










Tinggalkan komentar