Lentera Pos- Tumpukan sampah menggunung di berbagai sudut Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memicu reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan ini mendesak pemerintah untuk melakukan koreksi total terhadap tata kelola sampah nasional, menyusul kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berujung pada pemandangan tak sedap di jalanan kota.
Pemandangan miris ini bukan isapan jempol. Sejak awal Desember, warga Tangsel harus berhadapan dengan gunungan sampah di lebih dari enam titik krusial, termasuk di kolong flyover Ciputat yang kondisinya paling parah, serta di depan Pasar Cimanggis. Bau busuk menyengat dan pemandangan kumuh menjadi pemandangan sehari-hari, mengganggu kenyamanan dan kesehatan publik secara signifikan.

Manajer Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, tak segan menyebut penutupan TPA Cipeucang sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut secara tegas melarang praktik pembuangan sampah di tempat terbuka dan mewajibkan upaya pengurangan sampah dari hulu. Menurut Wahyu, kegagalan Pemerintah Kota Tangsel dalam menetapkan target pengurangan sampah, ditambah minimnya dorongan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, menjadi akar masalah yang tak kunjung tersentuh.

Related Post
WALHI menegaskan, solusi jangka panjang bukan sekadar memindahkan atau memusnahkan sampah di hilir, melainkan harus berfokus pada pengurangan drastis dari sumbernya. Wahyu mendesak pemerintah pusat untuk mengimplementasikan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City secara paksa. Ini mencakup penekanan kuat pada pengurangan sampah di hulu, sistem guna ulang yang masif, serta penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang menuntut tanggung jawab produsen terhadap siklus hidup produk mereka, termasuk desain ulang produk agar minim sampah. Sebuah paradigma baru yang menuntut perubahan fundamental dalam cara kita memproduksi dan mengonsumsi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengakui adanya penumpukan sampah ini, namun ia beralasan TPA Cipeucang sedang dalam proses penataan dan perbaikan. Proses terasering dan dewatering disebutnya sebagai penyebab terganggunya pengangkutan sampah. Namun, data menunjukkan TPA Cipeucang selama ini hanya mampu menampung 300-400 ton sampah per hari, jauh di bawah produksi sampah harian Tangsel yang mencapai sekitar 1.000 ton. Kesenjangan drastis ini mengindikasikan bahwa masalah sampah di Tangsel bukan semata kendala teknis sementara, melainkan akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan volume sampah melalui perencanaan jangka panjang berbasis data.
Tanpa perubahan fundamental, WALHI memperingatkan bahwa krisis sampah seperti yang terjadi di TPA Cipeucang ini akan terus berulang, meniru pola bencana serupa di TPA Piyungan Yogyakarta. Oleh karena itu, penutupan TPA Cipeucang harus menjadi momentum krusial bagi koreksi total terhadap seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia, bukan hanya di tingkat lokal. Masyarakat Tangsel kini menanti langkah konkret dari pemerintah. Apakah krisis ini akan menjadi titik balik untuk pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab, ataukah hanya akan menjadi catatan kelam lain dalam sejarah lingkungan perkotaan Indonesia?










Tinggalkan komentar