Tom Lembong Tak Gentar, Seret Hakim & Auditor ke Meja Hijau!

Tom Lembong Tak Gentar, Seret Hakim & Auditor ke Meja Hijau!

Lentera Pos- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memulai babak baru dalam kasus hukum yang menjeratnya. Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang mengakhiri proses banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya, Tom kini mengambil langkah ofensif dengan melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas ketidakadilan yang dialaminya.

Laporan pertama ditujukan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

Tom Lembong Tak Gentar, Seret Hakim & Auditor ke Meja Hijau!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kita ingin ada evaluasi, sebagai bentuk kritik agar ke depan tidak terjadi proses yang sama pada siapapun," ujar Zaid, mengutip detikcom. Ia menambahkan bahwa Tom merasa selama proses hukum, dirinya didukung oleh masyarakat dan ingin memastikan tidak ada lagi orang yang diperlakukan serupa.

COLLABMEDIANET

Zaid menyoroti bahwa salah satu hakim anggota dalam majelis tersebut dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, melainkan praduga bersalah. "Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan," tegasnya.

Tak hanya hakim, Tom Lembong juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Laporan ini teregister dengan nomor 55/VIlI/2025 di BPKP dan 56/VIIl/2025 di Ombudsman.

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong lainnya, mempertanyakan profesionalitas tim penghitung kerugian negara dan menyebut audit yang dilakukan "salah". Dalam laporan tersebut, Tom menyoroti dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Tim audit yang dilaporkan terdiri dari Miswan Nasution (koordinator investigasi), Kristiyanto (pengendali teknis), Khusnul Khotimah (ketua tim), John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min (anggota tim). Tom Lembong berharap laporannya dapat menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di masa depan. "Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, serta asas praduga tak bersalah," pungkas Zaid.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar