Lentera Pos- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi upaya banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas langkah hukum yang diambil oleh pihak Tom Lembong yang tidak terima dengan putusan pengadilan.
Nanang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap dengan segala mekanisme hukum yang diperlukan. "Tim JPU pasti sudah siap dan itu sudah diatur dalam hukum acara tata caranya," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (22/7).

Menurut Nanang, setelah pihak terdakwa secara resmi mengajukan banding, JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyusun kontra memori banding. "Terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding maka JPU harus membuat kontra memori banding," jelasnya.

Related Post
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 7 tahun penjara. Hal yang memberatkan Tom adalah pertimbangan hakim bahwa ia lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada demokrasi ekonomi Pancasila dalam penerbitan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Selama menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum, serta tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. Ia juga dianggap tidak akuntabel, tidak bertanggung jawab, serta tidak adil dalam pengendalian harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong, antara lain belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan adanya uang yang dititipkan ke penyidik Kejagung saat proses penyidikan.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding meskipun hanya dihukum satu hari. "Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, pak Tom akan banding," tegas Ari, Senin (21/7), karena Tom merasa tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan impor yang berdampak luas pada stabilitas harga dan ketersediaan gula di pasar. Upaya banding yang diajukan Tom Lembong akan menjadi babak baru dalam proses hukum kasus ini, dan publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya. Kejagung sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya banding tersebut dan mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan.









Tinggalkan komentar