TERBONGKAR! Jejak Digital Delpedro Dkk Pemicu Rusuh Agustus

TERBONGKAR! Jejak Digital Delpedro Dkk Pemicu Rusuh Agustus

Lentera Pos- Jakarta – Sebuah babak baru dalam penegakan hukum terkait kerusuhan demonstrasi Agustus lalu telah dimulai. Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga individu lainnya, kini harus menghadapi meja hijau dengan dakwaan serius. Mereka dituding sebagai dalang di balik aksi penghasutan yang berujung pada kericuhan masif di berbagai wilayah.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025) ini mengungkap peran Delpedro, Muzaffar Salim (pengelola akun @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (@gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (@aliansimahasiswamenggugat). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan mereka mengunggah informasi elektronik berupa konten di Instagram telah memicu gelombang kerusuhan yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.

TERBONGKAR! Jejak Digital Delpedro Dkk Pemicu Rusuh Agustus
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dakwaan jaksa merinci bagaimana konten-konten provokatif ini tidak hanya sekadar unggahan biasa. Patroli kepolisian berhasil mengidentifikasi sedikitnya 80 unggahan kolaboratif yang sistematis, disebarkan antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Unggahan ini, menurut jaksa, secara sengaja dirancang untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah.

COLLABMEDIANET

Lebih jauh, strategi digital para terdakwa disebut telah menciptakan "efek jaringan" yang kuat. Dengan menggabungkan interaksi dan pengikut dari akun-akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, mereka berhasil mengirimkan sinyal kuat ke algoritma media sosial. Ini menjadikan gerakan mereka sebagai topik utama yang secara otomatis dipromosikan dan mudah ditemukan. Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr di setiap unggahan juga membentuk kampanye terpadu yang sulit diabaikan, mengindikasikan adanya perencanaan matang di balik setiap postingan yang berujung pada kericuhan 25-30 Agustus.

Akibatnya, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan dirusak, dan masyarakat luas merasakan ketidakamanan yang meluas.

Keempatnya didakwa melanggar berlapis-lapis pasal hukum. Dakwaan utama adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatifnya, mereka juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Bahkan, dakwaan keempat mencakup Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, menyoroti kompleksitas penyebaran informasi di era digital dan dampaknya terhadap stabilitas sosial. lenterapos.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar