Lentera Pos- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkap kejanggalan di balik klaim aktris Sandra Dewi terkait 88 tas mewah yang disebut sebagai hasil endorsement. Keraguan ini muncul seiring dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10), Jaksa menanyakan kepada Max sebagai saksi, mengenai kebenaran tas-tas tersebut sebagai hasil endorsement. Max mengungkapkan, "Saat penyidikan, kami memanggil pihak-pihak yang diklaim bekerja sama dengan Sandra Dewi. Dari beberapa saksi yang hadir, terdapat keterangan yang menurut penyidik mengandung anomali."

Max menjelaskan, salah satu saksi mengungkapkan pola penjualan yang melibatkan reseller dan katalog. Namun, keanehan muncul ketika endorsement diberikan kepada Sandra Dewi. "Jika hanya mengambil selisih keuntungan, mengapa barang tersebut kemudian menjadi milik Sandra Dewi setelah di-posting di Instagram? Ini justru merugikan pihak yang memberikan endorsement," ujarnya.

Related Post
Lebih lanjut, Max menyoroti bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening Ratih, asisten Sandra Dewi, yang tercatat sebagai keperluan pembelian tas. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan penyidik.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada para pemilik tas yang mengaku tidak dapat mengidentifikasi secara detail tas, harga, maupun waktu penyerahan barang yang diklaim sebagai endorsement kepada Sandra Dewi. Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul sebenarnya dari puluhan tas mewah tersebut.










Tinggalkan komentar