Tapera Dibatalkan? MK Beri Waktu 2 Tahun!

Tapera Dibatalkan? MK Beri Waktu 2 Tahun!

Lentera Pos- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). MK menyatakan UU Tapera berpotensi inkonstitusional jika dalam waktu dua tahun ke depan tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Putusan ini tertuang dalam nomor perkara 96/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti adanya kontradiksi antara kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera dengan prinsip kemudahan yang seharusnya diakomodasi dalam UU 1/2011. Ia menekankan bahwa tanpa kewajiban menjadi peserta Tapera, pekerja, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah (MBR), sebenarnya sudah memiliki akses ke berbagai skema kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah.

Tapera Dibatalkan? MK Beri Waktu 2 Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

MK menilai bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera, apalagi jika disertai sanksi, dapat menimbulkan tumpang tindih dengan skema jaminan sosial lain yang sudah ada. Hal ini berpotensi menciptakan beban ganda bagi pekerja. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016, yang mengatur kewajiban peserta, merupakan inti dari keseluruhan sistem Tapera. Jika kata "wajib" diubah menjadi "dapat," maka mekanisme Tapera akan kehilangan logika normatifnya.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa Tapera, yang dikonsep sebagai ‘tabungan,’ pada akhirnya hanya mengembalikan uang simpanan di akhir masa kepesertaan. Skema ini dinilai tidak efektif dalam memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah. Salah satu solusinya adalah mengembangkan konsep central public housing untuk mengatasi keterbatasan lahan perkotaan dan menyediakan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan.

MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU Tapera. Penataan ulang ini harus mempertimbangkan pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang adil, melindungi kelompok rentan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan bahwa permohonan pengujian UU Tapera lainnya, yaitu perkara nomor 86/PUU-XXII/2024 dan 134/PUU-XXII/2024, tidak dapat diterima karena kehilangan objek.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar