Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Maluku!

Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Maluku!

Lentera Pos- Kehebohan melanda Maluku menyusul terungkapnya kasus korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Tiga tersangka, HP, RKP, dan IF, telah diringkus Polres Buru Selatan pada Kamis (12/6) lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp4,5 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan obat di puskesmas tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan penegak hukum membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan.

Informasi yang berhasil dihimpun lenterapos.com menyebutkan, HP, seorang tenaga kesehatan sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Ia diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan obat dengan mekanisme penunjukan langsung (LP) yang menyimpang dari ketentuan. RKP, Direktur PT Maju Makmur Putra, perusahaan penyedia barang, dan IF, sebagai pelaksana lapangan, juga turut menjadi tersangka.

Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Maluku!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang licik. HP diduga menyusun Harga Satuan Obat (HSO) dengan data yang tidak valid, atau yang dikenal dengan istilah mark-up. Kontrak senilai Rp4,5 miliar pun disepakati dengan PT Maju Makmur Putra. Meskipun kontrak menyebutkan pengiriman barang selama 90 hari (3 Juni – 3 September 2022), pengiriman barang justru dilakukan secara bertahap dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Lebih mengejutkan lagi, investigasi mendapati sejumlah item obat dan volume barang yang tertera dalam dokumen ternyata fiktif. Harga barang yang dibeli pun jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk menutupi kecurangan ini, IF diduga membuat dokumen palsu sebagai bukti pengiriman barang sesuai kontrak.

COLLABMEDIANET

Kejahatan ini terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor kesehatan. Ke depan, mekanisme transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa yang berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Investigasi lebih lanjut juga perlu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar