RKUHAP Disetujui DPR: Kontroversi dan Protes Mengemuka!

RKUHAP Disetujui DPR: Kontroversi dan Protes Mengemuka!

Lentera Pos- Kontroversi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencuat ke permukaan. Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang, sebuah keputusan yang memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11), dengan dihadiri perwakilan pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengonfirmasi bahwa pengesahan RKUHAP telah dijadwalkan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11). "Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/11).

RKUHAP Disetujui DPR: Kontroversi dan Protes Mengemuka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, langkah DPR ini mendapat kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari berbagai tokoh dan organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap isu-isu terkait RKUHAP. Dalam konferensi pers pada Minggu (16/11), mereka menilai bahwa pembahasan RKUHAP masih cacat secara formil maupun materiil, dan mendesak agar tidak dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna.

COLLABMEDIANET

"Jadi kami melihat dari beberapa yang kami sebutkan secara substansi masih sangat bermasalah. Oleh karenanya, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengingatkan legislator, mengingatkan wakil pemerintah yang membahas RUU KUHAP ini untuk kemudian menghentikan proses pembahasannya," tegas Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah proses rapat Panja RUU KUHAP pada 12-13 November 2025. Koalisi sipil mengklaim bahwa masukan yang dibacakan dalam rapat tersebut berbeda dengan masukan yang mereka berikan. Selain itu, mereka juga mengkritik pembahasan RKUHAP yang dinilai terlalu singkat dan tidak substansial, serta tidak menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan draf pada Juli 2025.

Di sisi lain, DPR berpendapat bahwa RKUHAP perlu segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa RKUHAP harus memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban. Ia juga menargetkan agar hasil revisi dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya.

Lentera Pos merangkum berbagai persoalan yang dikritisi oleh koalisi sipil, serta pembahasan pasal-pasal krusial dalam RKUHAP yang dilakukan di Komisi III DPR.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar