Raja Ampat Terancam! Benarkah Tambang Nikel Ancam Lingkungan?

Raja Ampat Terancam! Benarkah Tambang Nikel Ancam Lingkungan?

Lentera Pos- Temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap potensi pelanggaran HAM berat terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rilis Jumat (13/6), menyatakan potensi pelanggaran tersebut sangat besar, khususnya menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Investigasi awal lenterapos.com mengidentifikasi enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel oleh lima perusahaan: PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Empat perusahaan telah aktif melakukan penambangan, sementara PT Nurham belum beroperasi. Komnas HAM menyoroti bahwa keenam pulau tersebut termasuk kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan, sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Raja Ampat Terancam! Benarkah Tambang Nikel Ancam Lingkungan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kerusakan lingkungan yang meluas akibat aktivitas pertambangan ini, menurut Komnas HAM, berpotensi memicu konflik sosial horizontal antara masyarakat yang pro dan kontra tambang. Situasi ini semakin kompleks dengan pencabutan empat IUP oleh pemerintah pekan ini, yang melibatkan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meskipun pencabutan IUP dinilai sebagai langkah positif, Komnas HAM menekankan perlunya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk restorasi lahan bekas tambang.

COLLABMEDIANET

Komnas HAM akan turun langsung ke Raja Ampat pekan depan untuk melakukan investigasi mendalam. Tim investigasi akan meneliti seluruh proses, mulai dari kondisi masyarakat, situasi di lapangan, hingga proses perizinan. Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa perusakan lingkungan merupakan pelanggaran HAM yang serius dan tim telah dibentuk untuk memantau penegakan HAM di Raja Ampat, termasuk memanggil pihak-pihak terkait.

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat IUP, kecuali PT Gag Nikel yang dinyatakan beroperasi sesuai ketentuan dan tanpa dampak lingkungan signifikan, meskipun aktivitas penambangannya dihentikan sementara. Langkah-langkah ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat di Raja Ampat. Namun, perlu pengawasan ketat untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut dan mencegah potensi pelanggaran HAM di masa mendatang. Ke depannya, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut menjadi krusial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar