Putusan Agnez Mo Dipertanyakan: DPR Desak MA Bertindak!

Putusan Agnez Mo Dipertanyakan: DPR Desak MA Bertindak!

Lentera Pos- Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas putusan kontroversial kasus hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan Agnez Mo. Hasilnya mengejutkan: Komisi III menyimpulkan proses pemeriksaan dan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6), menyatakan bahwa Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporan tersebut mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara tersebut (Register No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat).

Putusan Agnez Mo Dipertanyakan: DPR Desak MA Bertindak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Habiburokhman menekankan perlunya MA menerbitkan surat edaran atau pedoman yang memberikan panduan komprehensif tentang penerapan UU Hak Cipta. Tujuannya, agar putusan-putusan selanjutnya mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan industri musik Indonesia.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Komisi III juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah sengketa serupa di masa mendatang.

Bawas MA, yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut pada 19 Juni 2025. Suradi memastikan MA akan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan objektif.

Pihak Agnez Mo, yang diwakili Wawan, menyampaikan rasa terima kasih atas RDPU tersebut dan berharap adanya keadilan bagi Agnez Mo dan industri musik Indonesia. Wawan menegaskan komitmen Agnez Mo untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam RDPU ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang implementasi UU Hak Cipta dan pengawasan terhadap putusan pengadilan. Langkah-langkah yang diambil Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di sektor industri kreatif Indonesia. Ke depan, perkembangan penanganan laporan Bawas MA dan dampaknya terhadap putusan-putusan serupa akan menjadi sorotan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar