Prahara Korupsi Bekasi: Bupati & Ayah Terjerat Rp9,5 M!

Prahara Korupsi Bekasi: Bupati & Ayah Terjerat Rp9,5 M!

Lentera Pos- Sabtu, 20 Desember 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah, H.M. Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ‘ijon’ proyek senilai fantastis Rp9,5 miliar. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pemerintahan daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi ini, mengungkapkan detail modus operandi kasus ini. Menurut Asep, ‘ijon’ proyek tersebut diserahkan oleh Sarjan, seorang pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada Ade dan H.M. Kunang. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam empat kali kesempatan, melalui perantara. Tak hanya itu, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Ini mengindikasikan adanya pola penerimaan gratifikasi yang lebih luas dari sekadar ‘ijon’ proyek yang terungkap.

Prahara Korupsi Bekasi: Bupati & Ayah Terjerat Rp9,5 M!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terungkapnya dugaan praktik korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember lalu. Berawal dari aduan masyarakat yang cermat, tim anti-rasuah berhasil mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut. Puncak dari penyelidikan ini adalah penemuan uang tunai senilai Rp200 juta di kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut diyakini sebagai sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan, yang disalurkan melalui para perantara.

COLLABMEDIANET

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti awal adanya peristiwa pidana, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dengan alat bukti yang kuat, penetapan tiga tersangka pun dilakukan. Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pejabat publik.

Atas perbuatan mereka, Ade Kuswara dan H.M. Kunang, sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Publik kini menanti dengan seksama bagaimana KPK akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terkuaknya jaringan korupsi yang lebih luas di Kabupaten Bekasi. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut untuk terus dicermati. (lenterapos.com/skt/asr)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar