Lentera Pos- Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), warisan pemerintahan Presiden Jokowi. Keputusan kontroversial ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Perpres tersebut, diteken pada 6 Mei 2025, menyatakan bahwa Perpres 87/2016 dinyatakan tidak berlaku efektif.
Langkah tegas Prabowo ini memicu beragam spekulasi. Pasal 1 Perpres 49/2025 secara gamblang menyebutkan alasan pembubaran karena dinilai tidak efektif lagi. Namun, ketidakjelasan mengenai indikator "tidak efektif" tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam. Apakah kinerja Satgas Saber Pungli menurun drastis? Ataukah ada pertimbangan lain di balik keputusan ini?

Pengamat politik menilai, pembubaran Satgas Saber Pungli ini berpotensi menimbulkan dilema. Di satu sisi, langkah ini bisa diinterpretasikan sebagai upaya efisiensi pemerintahan. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan meningkatnya kembali praktik pungli yang selama ini telah berhasil ditekan oleh Satgas.

Related Post
Sejarah Satgas Saber Pungli sendiri cukup panjang. Dibentuk pada Oktober 2016 di era Jokowi, satgas ini dipimpin oleh Wiranto, saat itu Menko Polhukam. Pembentukannya diiringi harapan besar untuk memberantas pungli di seluruh Indonesia, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Wiranto kala itu menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas pungli yang merugikan rakyat.
Kini, dengan pembubarannya, pertanyaan besar muncul: bagaimana pemerintah akan mengatasi masalah pungli ke depan? Apakah akan ada lembaga pengganti yang lebih efektif? Atau, apakah langkah ini justru akan membuka celah bagi praktik pungli untuk kembali merajalela? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan dampak jangka panjang dari keputusan kontroversial Presiden Prabowo. Publik pun menunggu langkah nyata pemerintah selanjutnya dalam menangani masalah pungli. Ke depan, perlu transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengawasan dan penindakan pungli agar kepercayaan publik tetap terjaga.










Tinggalkan komentar