Lentera Pos- Tragedi perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah. Seorang siswa kelas 10 SMKN Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berinisial AAI (16), mengalami patah tulang rahang akibat aksi brutal kakak kelasnya. Polisi telah menetapkan enam siswa sebagai tersangka, termasuk satu orang dewasa yang telah berusia 18 tahun. Kasus ini mengungkap sisi gelap budaya sekolah yang perlu mendapat perhatian serius.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan 13 saksi. Lima dari enam tersangka masih di bawah umur (ABH), sementara satu tersangka lainnya merupakan mantan siswa yang telah dikeluarkan dari sekolah. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi pelanggaran aturan sekolah yang dilakukan korban, yaitu berfoto bersama siswi lain menggunakan seragam sekolah. Para tersangka menganggap tindakan korban sebagai pelanggaran dan kemudian menyerangnya di lapangan sekolah saat jam istirahat.

Setelah kejadian, korban dan para pelaku kembali ke sekolah seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, luka serius yang diderita AAI menjadi bukti nyata kekejaman perundungan yang terjadi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Related Post
Meskipun tidak ditahan, para tersangka wajib lapor dua kali seminggu. Proses hukum tetap berlanjut, dengan kemungkinan diversi mengingat sebagian besar pelaku merupakan ABH. Pihak Bapas dan Peksos akan mendampingi para tersangka selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi anti-perundungan di lingkungan sekolah, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi siswa dari kekerasan. Peristiwa ini juga membuka pertanyaan mendalam tentang efektivitas aturan sekolah dan bagaimana menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi seluruh siswa. Apakah sanksi yang diberikan cukup memberikan efek jera? Dan bagaimana memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.










Tinggalkan komentar