Modus Baru Pemerasan Online: Rp100 Juta Raib!

Modus Baru Pemerasan Online: Rp100 Juta Raib!

Lentera Pos- Kasus pemerasan online kembali menghebohkan publik. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh kakak beradik. Aksi kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan teknologi digital ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp100 juta. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan modus operandi yang licik dan terencana rapih ini kepada awak media pada Selasa (6/5).

Para pelaku memanfaatkan aplikasi Bigo Live, membuat akun palsu dengan identitas perempuan, dan mengunggah konten menarik untuk memikat korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi, korban diajak berinteraksi lebih intens melalui aplikasi Telegram. Dengan kelicikan yang terencana, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan VCS. "Dalam aksi ini, pelaku menggunakan trik dengan memutar video vulgar dari ponsel lain sembari melakukan video call dengan korban, sehingga korban terbujuk untuk memperlihatkan bagian tubuhnya yang sensitif," ungkap Edco.

Modus Baru Pemerasan Online: Rp100 Juta Raib!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tanpa sepengetahuan korban, semua aktivitas VCS direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian menjadi senjata ampuh untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video tersebut ke keluarga dan teman-teman korban. "Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah melakukan profiling terhadap calon korbannya," tambah Edco.

COLLABMEDIANET

Polisi berhasil menangkap MD (25) di Palembang, Sumatera Selatan, sementara kakaknya, I (27), masih buron. MD berperan membuat akun Bigo Live, memeras korban, dan mengelola uang hasil kejahatan. Ia juga mengelola akun Telegram yang digunakan untuk menyebarkan video korban jika korban menolak membayar. Kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil meraup sekitar Rp100 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pencarian terhadap I masih terus dilakukan oleh pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kejahatan siber dan perlunya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kesigapan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan teknologi informasi. Perlu adanya peningkatan literasi digital di masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar