MK: Kuota Wanita 30% Wajib di AKD DPR!

MK: Kuota Wanita 30% Wajib di AKD DPR!

Lentera Pos- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dengan mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menjadi angin segar bagi kesetaraan gender di lembaga legislatif.

Keputusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Kalyanamitra, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dinilai belum secara tegas mengatur kuota perempuan di AKD.

MK: Kuota Wanita 30% Wajib di AKD DPR!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan memasukkan unsur keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang komposisi anggota Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus, dan pimpinan komisi.

COLLABMEDIANET

Dengan putusan ini, komposisi AKD DPR harus memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota dari setiap fraksi, dengan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Hal ini berlaku pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap masa sidang.

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan di DPR. Keterwakilan perempuan yang lebih besar di AKD akan memberikan perspektif yang lebih beragam dan inklusif dalam pembahasan kebijakan publik. Selain itu, putusan ini juga menjadi momentum penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi DPR dalam menyusun komposisi AKD. DPR wajib menindaklanjuti putusan MK ini dengan melakukan penyesuaian dalam peraturan internalnya. Implementasi putusan ini akan menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar