Lentera Pos- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menyatakan telah menemukan adanya pelanggaran HAM dalam kasus kematian tragis pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil Brimob di Jakarta. Pengumuman ini disampaikan Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyusul proses gelar perkara yang berlangsung di Propam Polri pada Selasa (2/9). Meskipun demikian, Saurlin masih enggan merinci lebih lanjut apakah pelanggaran HAM yang ditemukan termasuk kategori berat atau ringan, menimbulkan spekulasi di kalangan publik.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM," tegas Saurlin dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini dan mengungkapkan adanya ketimpangan hukum yang perlu dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Saurlin menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh tujuh orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Hasil dari gelar perkara ini, lanjut Saurlin, akan segera dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Related Post
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9). Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan karena ditemukannya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan.
"Gelar perkara ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers sebelumnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri, menunjukkan komitmen untuk mencari keadilan bagi keluarga korban. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga Affan Kurniawan serta mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa mendatang. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang setimpal bagi para pelaku. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dengan seksama.









Tinggalkan komentar