Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Jumat (24/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada awak media di Jakarta bahwa pihaknya meyakini Dito Ariotedjo akan kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut. "Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," ujarnya.

Pemanggilan Dito Ariotedjo ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah diumumkan penyidikannya oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Related Post
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keterangan Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.










Tinggalkan komentar