Lentera Pos- Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh Bareskrim Mabes Polri. Mahasiswi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat dan menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang dinilai kontroversial. Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ITB telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini.
Pernyataan resmi ITB juga menyebutkan kedatangan orang tua mahasiswi yang menyampaikan permohonan maaf. Meskipun keterangan resmi tidak secara eksplisit menyebutkan kepada siapa permohonan maaf tersebut ditujukan, hal ini menunjukkan adanya upaya dari keluarga untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul. ITB, bersama Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), memberikan pendampingan penuh kepada mahasiswi yang berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut. Dukungan ini menjadi bukti komitmen ITB dalam melindungi dan membimbing mahasiswanya, terlepas dari permasalahan hukum yang dihadapi.

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan seorang perempuan berinisial SSS yang diduga sebagai pembuat meme tersebut. SSS saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Related Post
Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa, serta peran institusi pendidikan dalam memberikan bimbingan dan perlindungan kepada mahasiswanya yang menghadapi permasalahan hukum. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan pernyataan resmi selanjutnya dari pihak berwenang maupun ITB akan menjadi kunci untuk memahami kronologi dan penyelesaian kasus ini secara menyeluruh. Dukungan ITB terhadap mahasiswinya di tengah proses hukum ini patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Bagaimana respon publik terhadap kasus ini dan implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital juga menjadi hal yang menarik untuk diamati.
Tinggalkan komentar