Mahasiswa Gugat UU Kesehatan: Pendidikan Kedokteran Milik Siapa?

Mahasiswa Gugat UU Kesehatan: Pendidikan Kedokteran Milik Siapa?

Lentera Pos- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada 13 Agustus 2025 ini menyasar Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2), yang dinilai menimbulkan ambiguitas dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran, khususnya terkait status Rumah Sakit Pendidikan.

Menurut Dr. Rudi, UU Kesehatan, meskipun secara umum baik, mengandung pasal-pasal yang bermasalah dalam konteks pendidikan kedokteran. Ia menyayangkan penggabungan pengaturan pendidikan kedokteran ke dalam UU Kesehatan, mengingat sebelumnya terdapat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang telah dicabut. Ia melihat UU Kesehatan menimbulkan dualisme sistem pendidikan kedokteran, yakni berbasis rumah sakit (hospital-based) dan berbasis universitas (university-based). Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

Mahasiswa Gugat UU Kesehatan: Pendidikan Kedokteran Milik Siapa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal-pasal yang digugat mengatur Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis, meskipun tetap harus bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dr. Rudi mempertanyakan kewenangan rumah sakit dalam hal ini, mengingat rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan belum tentu mampu memenuhi seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perguruan tinggi tetap memegang kendali atas aspek penjaminan mutu dan kurikulum.

COLLABMEDIANET

Sistem hospital-based, menurut Dr. Rudi, juga berpotensi mengurangi kuota mahasiswa di universitas, alih-alih menambah jumlah dokter spesialis secara keseluruhan. Ia mencontohkan situasi di Jakarta dan Bandung, di mana rumah sakit yang sama digunakan oleh beberapa universitas, mengakibatkan pembagian kuota yang justru mengurangi jumlah total mahasiswa. Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya landasan hukum dalam UU Kesehatan terkait pendidikan kedokteran, yang tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional.

Azam Prasojo Kadar, anggota tim kuasa hukum pemohon, menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik dualisme sistem pendidikan kedokteran dan mengembalikannya ke ranah pendidikan tinggi, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Ia menilai payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama pendidikan kedokteran cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Mereka berharap MK dapat mengembalikan pendidikan kedokteran ke bawah naungan Kementerian Pendidikan, demi kepastian hukum dan terselenggaranya pendidikan kedokteran yang berkualitas. Persidangan di MK diharapkan dapat segera digelar untuk menyelesaikan polemik ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar