Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi terkait kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Fokus utama penyidikan adalah menelusuri alur perintah dalam pembagian kuota haji, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, serta membuka peluang untuk kembali memanggil Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat ini. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi selama proses penyidikan berjalan. KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan oleh KPK. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM. Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz juga turut dimintai keterangan.

Related Post
Yaqut Cholil Qoumas menjalani klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK. Usai memberikan keterangan, Yaqut menyatakan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024. Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Penyelidik KPK menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
KPK berencana memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan lebih lanjut setelah status kasus dinaikkan ke penyidikan. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait kuota haji tambahan juga akan dipanggil.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.
KPK sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penghitungan kerugian negara akan didasarkan pada jumlah kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk kuota reguler, namun dialihkan menjadi kuota khusus.
KPK juga akan mengusut alur perintah dan aliran dana terkait kasus ini. Penyelidik akan mencari tahu siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota tersebut. Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan antara Presiden RI dan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini seharusnya digunakan untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, namun diduga dialihkan untuk kepentingan lain.










Tinggalkan komentar