KPK Buka Suara Soal Kasus Google Cloud & Petral! Ada Apa?

KPK Buka Suara Soal Kasus Google Cloud & Petral! Ada Apa?

Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah isu "tukar guling" dalam penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta kasus pengadaan minyak mentah Petral dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bantahan ini disampaikan menyusul adanya spekulasi yang berkembang di publik terkait pelimpahan kedua kasus tersebut.

KPK akan menyerahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Sementara itu, kasus dugaan korupsi Petral dilimpahkan Kejagung kepada KPK, yang juga tengah mengusut perkara terkait.

 KPK Buka Suara Soal Kasus Google Cloud & Petral! Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada praktik "tukar guling" dalam pelimpahan kasus ini. "Kami pastikan itu bukan tukar guling," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

COLLABMEDIANET

Budi menjelaskan bahwa pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejagung didasari oleh adanya irisan yang kuat dengan kasus korupsi Chromebook. Hal ini diharapkan dapat membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif dan efisien. "Karena memang kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif, maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebaliknya, KPK menyambut positif langkah Kejagung yang melimpahkan penanganan kasus minyak mentah di Petral kepada lembaga antirasuah. Menurut Budi, hal ini merupakan bentuk sinergi positif antar aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi. "Dengan dilimpahkannya penyidikan serupa oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung tentu ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk kemudian saling mendukung antar APH," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Undang-Undang telah mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu APH. Dalam situasi seperti ini, lembaga yang lebih dulu menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan akan didukung oleh APH lainnya.

Asep juga menjelaskan bahwa kasus Google Cloud dan Chromebook saling berkaitan, meskipun pengadaannya berbeda. "Chromebook adalah hardware-nya, laptopnya. Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya," terangnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa yang terpenting dalam penanganan perkara adalah memastikan proses hukum tetap berjalan. "Jadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua, pada dasarnya kami terkait dengan penanganan perkara ini, yang paling penting adalah perkara tersebut ditangani. Siapapun yang menanganinya. Apakah itu pihak Kejaksaan Agung ataupun KPK. Jadi jangan sampai karena ada tarik menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar