Lentera Pos- Misteri kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga. Melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo, keluarga mengungkapkan sederet kejanggalan yang membuat mereka meragukan kesimpulan polisi bahwa kematian ADP murni akibat kecelakaan. Pernyataan ini disampaikan Nicholay dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (24/8), mengungkapkan kecurigaan yang semakin menguat.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah kemudahan akses ke kamar kos ADP di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, tempat jenazah ditemukan pada Selasa (8/7). Nicholay mempertanyakan bagaimana penjaga kos, Siswanto, bisa dengan mudah membuka jendela kamar yang seharusnya sulit dibuka karena grendelnya. Menurutnya, jendela dibuka dengan cara mencongkel bagian pojok kiri bawah dekat pintu. Hal ini bertentangan dengan keterangan polisi yang menyebutkan jendela terpaksa dibuka karena upaya untuk mengecek kondisi ADP setelah istrinya, Meta Ayu Puspitantri (Pita), tak bisa menghubunginya.

Lebih lanjut, Nicholay juga menyoroti kondisi lampu di dalam kamar kos. Lampu otomatis yang seharusnya menyala karena mendeteksi panas tubuh, justru mati. Begitu pula lampu kamar mandi yang menurut keterangan keluarga selalu menyala, namun ditemukan mati saat penjaga kos menemukan jenazah. Kejanggalan ini, menurut Nicholay, perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Related Post
Hasil otopsi juga menjadi sorotan. Keluarga mempertanyakan temuan klorfeniramin (CTM) dalam tubuh ADP, mengingat Pita menyatakan suaminya tidak memiliki alergi. Belum diungkapnya kadar CTM dalam tubuh ADP dan asal muasalnya menambah keraguan keluarga. Selain itu, adanya luka lebam di tubuh ADP, termasuk bibir, serta kondisi kepala yang terbungkus plastik dan terlilit lakban rapi, semakin memperkuat kecurigaan keluarga. Oleh karena itu, keluarga meminta dilakukan rekonstruksi dan otopsi ulang.
Pihak keluarga juga mempertanyakan peran dua orang yang terekam CCTV bersama ADP di Mal Grand Indonesia sehari sebelum kematiannya, yaitu seorang perempuan berinisial V dan seorang pria berinisial D. Nicholay menekankan pentingnya pendalaman peran kedua individu tersebut, serta sopir taksi yang mengantar ADP dari Mal Grand Indonesia ke kantor Kemlu dan dari kantor Kemlu ke kosnya. Menurutnya, keterangan mereka krusial untuk mengungkap kronologi kejadian.
Penjaga kos, Siswanto, juga menjadi sorotan karena sejumlah kejanggalan di TKP. Klaim Siswanto tentang permintaan Pita untuk mengubah sudut sorot CCTV dibantah oleh Pita. Selain itu, ditemukannya dua kunci kamar ADP, padahal menurut Siswanto hanya ada satu kunci, juga menimbulkan pertanyaan.
Keluarga belum menerima kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian ADP. Mereka meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar penyelidikan lebih komprehensif dan misteri kematian ADP terungkap sepenuhnya. Sementara itu, polisi sebelumnya telah menyatakan tidak ada unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan berbagai pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan psikologi forensik. Namun, pintu tetap terbuka bagi pihak yang memiliki informasi tambahan. Kasus ini masih terus berkembang dan menunggu perkembangan selanjutnya.










Tinggalkan komentar