Lentera Pos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diterima dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, beserta jajarannya. KPK kini tengah memproses administrasi pembebasan para mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SK tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. "Surat sudah diterima, kami segera proses," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).

Sebelumnya, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11). Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Related Post
Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi jika pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dan jajarannya sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN. Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, dan kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Informasi ini dilansir oleh lenterapos.com.










Tinggalkan komentar