KEJUTAN! Drama Jabatan Sipil Polri Berakhir di PP Baru?

KEJUTAN! Drama Jabatan Sipil Polri Berakhir di PP Baru?

Lentera Pos- Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons gelombang kontroversi terkait penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil. Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) kini tengah digodok, diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif, menggantikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya memicu perdebatan sengit di ruang publik. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk menata ulang kerangka hukum yang krusial, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penugasan personel kepolisian di ranah sipil.

Kontroversi mencuat setelah Perpol 10/2025, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu, mengatur penempatan anggota aktif di 17 kementerian/lembaga. Daftar lembaga yang bisa diisi polisi aktif ini cukup luas, meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran aturan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang potensi tumpang tindih kewenangan, independensi lembaga sipil, dan implikasi terhadap reformasi birokrasi.

KEJUTAN! Drama Jabatan Sipil Polri Berakhir di PP Baru?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menko Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyusunan PP ini adalah hasil kesepakatan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12), seperti dilansir lenterapos.com. Ia menambahkan, isu penempatan Polri di jabatan sipil memang belum diatur secara spesifik di tingkat PP, sehingga langkah ini menjadi sangat vital.

COLLABMEDIANET

Dukungan penuh datang dari Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menyetujui penyusunan PP ini. Draf awal bahkan telah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Yusril juga mengakui bahwa pemerintah telah mencermati berbagai masukan, kritik, dan saran publik terkait Perpol 10/2025. "Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas, internal Polri. Tapi karena ini menyangkut K/L dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk peraturan pemerintah," jelasnya, menyoroti urgensi regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, menyambut baik inisiatif ini dan berharap pembahasan PP dapat rampung secepatnya, menargetkan Januari 2026. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," ungkap Jimly, menunjukkan optimisme akan hadirnya kejelasan.

Dari internal Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk tertib aturan. Ia menegaskan bahwa Polri akan menghormati setiap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. "Kita terima kasih ke presiden, Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini ke level yang lebih tinggi," ucap Listyo, mengindikasikan penerimaan terhadap pendekatan regulasi yang lebih komprehensif.

Penyusunan PP ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penugasan khusus anggota Polri di sektor sipil dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi dan profesionalisme aparat negara, memastikan bahwa setiap penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan, bukan sekadar peluang. Publik kini menanti detail substansi PP ini, berharap ia mampu menjawab kekhawatiran dan membawa kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar