Lentera Pos- Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi putusan inkrah terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Penundaan eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Komisioner Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester bukan alasan untuk menunda eksekusi. "Jika kita menunggu PK, ini akan menjadi preseden buruk. Semua terpidana bisa saja meminta eksekusi ditunda hingga putusan PK," tegas Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Komjak menilai, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, eksekusi harus segera dilakukan, terlepas dari adanya pengajuan PK. Nurokhman mengungkapkan, Komjak akan berkoordinasi langsung dengan Kejari Jaksel untuk menelusuri kendala yang menyebabkan penundaan eksekusi. "Semoga dalam waktu dekat eksekusi segera dilaksanakan," harapnya.

Senada dengan Komjak, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan bahwa permohonan PK tidak menghalangi proses eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal tersebut pada Senin (11/8). Namun, Anang menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi kepada Kejari Jaksel, menyarankan agar pihak media memastikan status permohonan PK dan apakah sudah diterima Kejari Jaksel.

Related Post
Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Silfester dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial, terkait orasi yang menuduh JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta. Setelah melalui berbagai proses persidangan, Silfester divonis 1 tahun penjara pada Juli 2018, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi. Namun, hingga kini, eksekusi belum juga dilaksanakan, memicu pertanyaan dan kekhawatiran akan tegaknya hukum di Indonesia. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mendalam tentang mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Apakah ada hambatan prosedur yang belum terungkap, atau ada faktor lain yang menyebabkan penundaan eksekusi ini? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.










Tinggalkan komentar