Kasus Besar Eks Jampidsus Mulai Disidangkan

Kasus Besar Eks Jampidsus Mulai Disidangkan

lenterapos.com – Drama hukum yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung kembali memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama besar Febrie ini bukanlah perkara sembarangan. Ia kini duduk di kursi terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ironisnya, kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi raksasa yang sebelumnya mengguncang publik, yakni skandal PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kasus Besar Eks Jampidsus Mulai Disidangkan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Tidak hanya Febrie, sidang ini juga akan menghadirkan dua sosok lainnya yang turut mendengarkan pembacaan dakwaan, yakni seorang pengacara bernama Don Ritto alias Idon, serta seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

COLLABMEDIANET

Akar dari perkara ini bermula dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejagung menerima pengalihan tiga perkara besar dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Rentetan perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di PT KNI, skandal tata kelola batu bara di PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik, hingga kasus besar penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan sprindik keempat yang secara khusus mengusut dugaan TPPU. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pelimpahan berkas serta barang bukti yang sangat fantastis dari Polri, mulai dari emas seberat 74 kilogram hingga uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Skala penyitaan aset dalam kasus ini pun tergolong masif. Tim 9 Kejaksaan Agung dilaporkan telah mengamankan sedikitnya 38 objek aset berupa tanah dan bangunan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa puluhan aset tanah tersebut diperkirakan memiliki nilai fantastis mencapai Rp846 miliar. Meski demikian, pihak kejaksaan masih menutup rapat identitas pemilik dari tanah-tanah tersebut.

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain aset fisik dan finansial, sebanyak 1.150 lembar dokumen penting juga telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi dakwaan dalam persidangan ini. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap di meja hijau.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar