lenterapos.com – Gelombang kejahatan siber lintas negara khususnya praktik "scam center" kian merajalela di kawasan Asia Tenggara. Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam dan mendesak adanya respons terkoordinasi dari seluruh negara anggota. Seorang pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta UMY Yordan Gunawan menyuarakan urgensi pembentukan satuan tugas siber gabungan di tingkat ASEAN. Langkah ini dinilai krusial untuk membendung laju kejahatan daring yang terus memakan korban.
Yordan Gunawan di Yogyakarta menjelaskan pentingnya hadirnya sebuah Satuan Tugas Siber Gabungan ASEAN atau ASEAN Joint Cyber Task Force. Menurutnya unit khusus ini dapat bertindak sebagai poros koordinasi operasional yang gesit dilengkapi sistem pertukaran intelijen siber yang terintegrasi antarnegara anggota. Mekanisme semacam ini akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk bergerak lebih cepat dan efektif dalam melacak serta menindak jaringan penipuan yang kerap beroperasi lintas batas yurisdiksi.

Usulan ini mencuat setelah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kamboja akhir Juli lalu untuk membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja. Inisiatif bilateral tersebut bertujuan mempercepat penanganan kasus penipuan daring yang menjerat warga negara Indonesia WNI sekaligus memperkuat perlindungan bagi para korbannya. Yordan menilai kolaborasi bilateral antara Indonesia dan Kamboja dapat semakin diperkokoh melalui skema Police-to-Police P2P. Ini memungkinkan pertukaran informasi dan intelijen siber secara cepat termasuk pembentukan Tim Investigasi Gabungan Joint Investigation Team JIT untuk menumpas jaringan kejahatan secara bersama.

Related Post
"Kerja sama bilateral merupakan instrumen krusial untuk menjembatani perbedaan yurisdiksi. Berdasarkan Pasal 27 United Nations Convention against Transnational Organized Crime UNTOC tentang kerja sama penegakan hukum kolaborasi antaraparat kepolisian dapat mempercepat pertukaran informasi koordinasi operasional serta mendukung investigasi bersama" papar Yordan. Selain itu Mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik Mutual Legal Assistance MLA tetap esensial dalam tahapan penyidikan formal sebagai landasan hukum untuk meminta pembukaan informasi perbankan pembekuan aset pengamanan server maupun memperoleh bukti digital di yurisdiksi negara lain. Sementara itu mekanisme ekstradisi diperlukan agar para pelaku dapat diserahkan kepada negara yang berwenang untuk menjalani proses hukum.
Yordan menyoroti tantangan utama dalam memerangi pusat penipuan daring ini terletak pada kecepatan pergerakan dana perubahan infrastruktur digital yang cepat serta potensi lenyapnya bukti elektronik. Oleh karena itu ia mendorong peningkatan pertukaran data secara real-time serta pembentukan pusat kontak siaga 24 jam tujuh hari seminggu 24/7 Point of Contact antarlembaga penegak hukum di kawasan ASEAN. Mekanisme ini krusial agar permintaan mendesak seperti pemblokiran rekening atau pengamanan bukti digital tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit.
Pakar tersebut juga mengusulkan perlunya disusunnya protokol bukti digital lintas batas cross-border digital evidence protocol sebagai standar baku dalam pengumpulan pengamanan pemindahan serta penyitaan bukti elektronik. "Standar bersama penting agar bukti digital yang dikumpulkan di satu negara tetap memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ketika digunakan di yurisdiksi negara ASEAN lainnya" jelasnya.
Lebih lanjut Yordan menekankan bahwa kerja sama lintas negara juga harus melibatkan sektor swasta yang mengelola aliran dana komunikasi serta infrastruktur digital. "Perlu ada kemitraan regional antara lembaga intelijen keuangan semisal PPATK penyedia platform digital perbankan dan operator telekomunikasi untuk mempercepat pembekuan rekening serta penutupan infrastruktur scam center melalui mekanisme pembekuan lintas batas cross-border freezing" pungkasnya. Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja yang melibatkan Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung Polri Otoritas Jasa Keuangan serta PPATK dapat menjadi pijakan awal menuju mekanisme regional yang lebih terintegrasi. Kejahatan scam center tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan kasus per kasus. Percepatan koordinasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak tertinggal dari modus scam center yang dapat memindahkan dana menghapus bukti dan mengubah infrastruktur digital dalam waktu singkat.








Tinggalkan komentar