JK Difitnah, Kejagung Buru Silfester Hingga Jakarta!

JK Difitnah, Kejagung Buru Silfester Hingga Jakarta!

Lentera Pos- Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif memburu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi terkait kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pengacara Silfester mengklaim kliennya berada di Jakarta, namun Kejagung meminta bantuan pengacara tersebut untuk menghadirkan Silfester ke hadapan hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, pengacara Silfester seharusnya membantu proses hukum yang berjalan. "Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/10).

JK Difitnah, Kejagung Buru Silfester Hingga Jakarta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pernyataan Anang ini merupakan respons atas klaim pengacara Silfester yang menyebut kasus fitnah ini telah kedaluwarsa. Namun, Kejagung berpendapat bahwa selama eksekusi belum dilakukan, proses hukum tetap berlanjut. Kejari Jakarta Selatan terus berupaya mencari keberadaan Silfester untuk dieksekusi.

COLLABMEDIANET

"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," imbuh Anang.

Sebelumnya, pengacara Silfester berargumen bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa, mengacu pada penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel.

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan Silfester atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasi yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan kasasi ini belum dieksekusi hingga saat ini. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini dilansir dari lenterapos.com.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar