Lentera Pos- Jakarta, 30 Desember 2025 – Ribuan buruh kembali membanjiri jantung ibu kota hari ini, Selasa (30/12), dalam aksi demonstrasi lanjutan yang menuntut keadilan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memimpin gelombang massa yang diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, menjadikan Istana Negara sebagai pusat perhatian utama.
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini memilih Patung Kuda sebagai titik kumpul utama sebelum bergerak menuju Istana Negara. Presiden KSPI, Said Iqbal, memperkirakan kehadiran sekitar 10.000 unit sepeda motor buruh dari seluruh Jawa Barat, dengan total peserta mencapai 20.000 individu. "Kami akan kembali beraksi hari ini. Estimasi kami, 10.000 motor atau sekitar 20.000 orang akan bergabung," tegas Said Iqbal saat wawancara dengan lenterapos.com pada demonstrasi sebelumnya, Senin (29/12).

Tuntutan utama hari ini berfokus pada desakan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk merevisi dan mengembalikan nilai UMSK 2026 se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota setempat. Selain itu, para buruh juga menyuarakan keberatan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "pencitraan" Gubernur melalui media sosial, meminta fokus pada substansi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih pro-pekerja.

Related Post
Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa masif yang digelar sehari sebelumnya. Selain isu UMSK Jawa Barat, buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dianggap tidak layak serta mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya lantaran rekomendasi UMSK dari kepala daerah di Jawa Barat justru "dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan" oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Tindakan ini, menurut Said, secara terang-terangan bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.
"Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK," ujar Said pada Minggu (28/12). Ketegangan antara aspirasi buruh dan kebijakan pemerintah daerah ini bukan hanya soal angka, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi dan prinsip keadilan dalam penetapan upah. Konflik ini berpotensi menjadi barometer penting bagi hubungan industrial di masa depan, serta menguji komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang menantang. Bagaimana respons pemerintah pusat dan daerah terhadap gelombang protes ini akan sangat menentukan stabilitas iklim investasi dan keharmonisan sosial menjelang pergantian tahun.









Tinggalkan komentar