Ira Puspadewi Bebas: Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!

Ira Puspadewi Bebas: Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!

Lentera Pos- Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, menyampaikan ucapan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah dirinya resmi menghirup udara bebas. Ira, bersama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, sebelumnya mendekam di Rutan KPK sebelum akhirnya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Ira mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum RI, Sekretaris Kabinet, serta tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo. Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas KPK atas profesionalisme mereka selama masa penahanannya yang berlangsung hampir 10 bulan. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan kasusnya kepada masyarakat luas.

Ira Puspadewi Bebas: Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna ungu. Ia langsung menghampiri kerabatnya dan tampak membawa sebuah dokumen. Ira juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan moral yang diberikan, terutama dalam menyuarakan keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia berharap agar sistem hukum di Indonesia ke depannya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak bangsa yang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan Indonesia.

COLLABMEDIANET

"Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini," ujar Ira.

Sebelumnya, pada Selasa (25/11), diumumkan bahwa Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya menerima rehabilitasi. Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA). Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dan rekan-rekannya divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi ini dilansir dari sumber terpercaya lenterapos.com.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar