Lentera Pos- Koalisi Jurnalis Bali gencar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera menindaklanjuti laporan intimidasi dan kekerasan yang dialami Fabiola Dianira, wartawan detikBali. Insiden ini terjadi saat Fabiola meliput demonstrasi di Lapangan Renon, Denpasar, pada Sabtu (30/8) lalu. Ignatius Rhadite, Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, menekankan pentingnya objektivitas dalam penyelidikan, meskipun pelakunya diduga sesama aparat kepolisian.
Koalisi Jurnalis Bali, yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan PENA NTT, bertekad untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku intimidasi. Mereka menolak impunitas dan menuntut sanksi berat bagi pihak yang terbukti bersalah. Proses pelaporan yang panjang dan alot, melibatkan upaya persuasif dari tim kuasa hukum Fabiola untuk memastikan kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Pers. Setelah hampir 12 jam, laporan akhirnya diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 6 dan 7 September 2025.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tuduhannya meliputi penghalangan aktivitas jurnalistik, kekerasan, pemaksaan, akses ilegal terhadap perangkat jurnalis, dan pelanggaran kode etik oleh tiga personel Polri yang identitasnya belum terungkap.

Related Post
Rhadite menegaskan, kasus ini krusial untuk mencegah berulangnya tindakan serupa. Ia mengajak jurnalis lain yang menjadi korban intimidasi untuk berani melapor. Bukti-bukti yang diajukan meliputi kartu pers Fabiola, surat tugas, kesaksian, dan petunjuk lokasi dari rekaman CCTV.
Kombes Pol. Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, membenarkan penerimaan laporan dan memastikan penyidik akan menindaklanjutinya. Sementara itu, AJI Kota Denpasar mengapresiasi keberanian Fabiola dan mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Mereka menekankan pentingnya kebebasan pers dan mendesak Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan bagi jurnalis.
Fabiola Dianira, korban intimidasi, mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis akibat tindakan polisi yang berupaya mencegahnya mendokumentasikan dugaan kekerasan terhadap demonstran. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, menguatkan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi yang vital bagi demokrasi. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali dan komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers. Apakah tindakan tegas akan diambil? Publik menantikan perkembangannya.










Tinggalkan komentar