LenteraPos — Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan dalam pernyataan sikap resmi yang diteken oleh sejumlah jenderal purnawirawan dari tiga matra. Salah satu poin mencolok dalam pernyataan tersebut adalah desakan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercantum sebagai pihak yang mengetahui.
Isi pernyataan mencakup beragam isu, mulai dari penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), penghentian tenaga kerja asing asal Cina, hingga usulan reshuffle kabinet dan pemulihan fungsi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Berikut pernyataan lengkap Forum Purnawirawan TNI sebagaimana tertuang dalam dokumen yang beredar:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.