Lentera Pos- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah menghadapi dilema krusial yang dapat menentukan nasib industri pertambangan pasir kuarsa di wilayahnya. Desakan dari sejumlah perusahaan tambang untuk mengevaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menjadi sorotan utama, menyusul anjloknya harga ekspor komoditas mineral bukan logam jenis tertentu ini di pasar global. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sebuah pertaruhan strategis yang akan menentukan arah industri pertambangan di Bumi Segantang Lada.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa proses evaluasi HPM pasir kuarsa tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Keputusan ini memerlukan kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan daerah hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. "Kami sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian," ujar Ansar di sela kunjungan kerjanya di Natuna. Di balik keputusan ini, tersimpan kekhawatiran akan preseden dan potensi gejolak jika langkah diambil tanpa fondasi yang kokoh, termasuk melibatkan lembaga pengawas untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

HPM sendiri merupakan acuan vital dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. HPM bukan sekadar deretan angka, melainkan tulang punggung pendapatan daerah sekaligus penentu daya saing komoditas. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) PP tersebut, dasar pengenaan pajak MBLB dihitung dari perkalian volume atau tonase pengambilan dengan harga patokan tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Related Post
Fakta menarik yang memicu desakan evaluasi adalah disparitas HPM pasir kuarsa di Kepri yang jauh melampaui daerah lain di Indonesia. Sebagai contoh, HPM pasir kuarsa di Kabupaten Natuna mencapai Rp250.000 per ton dan di Kabupaten Lingga sebesar Rp210.000 per ton. Angka ini kontras tajam dengan rata-rata HPM di Kalimantan Barat, yang berkisar antara Rp26.415 per ton (Ketapang) hingga Rp69.434 per ton (Mempawah). Bahkan, HPM di Bangka Belitung hanya Rp50.000 per ton, dan di Kalimantan Tengah setara Rp113.208 per ton. Perbedaan mencolok ini memicu pertanyaan krusial: apakah Kepri terlalu ambisius, atau daerah lain yang terlalu longgar dalam menetapkan harga?
Ironisnya, meskipun Kepri memiliki potensi besar dengan ratusan perusahaan di Natuna dan Lingga yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, realisasi ekspor masih sangat minim. Hingga akhir tahun 2025, hanya tiga perusahaan yang tercatat melakukan kegiatan ekspor pasir kuarsa ke Tiongkok: PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia (keduanya di Natuna), serta PT Tri Tunas Unggul (di Lingga). Angka-angka ini mengindikasikan adanya ‘bottleneck’ serius yang menghambat potensi ekspor Kepri, padahal pasar global menanti. Evaluasi HPM ini diharapkan dapat membuka keran ekspor lebih lebar, namun tetap dengan perhitungan yang matang agar tidak merugikan daerah. Keputusan akhir akan menjadi barometer kebijakan ekonomi daerah, menguji kemampuan pemerintah menyeimbangkan pendapatan dan keberlanjutan investasi.








Tinggalkan komentar