Lentera Pos- Jakarta – Sebuah sorotan tajam mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi melayangkan surat peringatan kepada salah satu hakimnya, Anwar Usman. Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 ini bukan tanpa alasan, melainkan respons atas catatan panjang ketidakhadiran sang hakim dalam berbagai rapat dan persidangan penting sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporannya mengenai pelaksanaan tugas MKMK sepanjang 2025, mengungkapkan bahwa Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman SH MH menjadi hakim dengan rekor absensi terbanyak. Data menunjukkan, dari 589 sidang pleno yang digelar MK, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 81 kali. Tak hanya itu, dari 160 sidang panel, ia juga tidak hadir sebanyak 32 kali. Bahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), ketidakhadirannya mencapai 32 kali, sehingga membuat persentase kehadirannya secara keseluruhan hanya mencapai 71 persen. Angka ini tentu memicu pertanyaan besar tentang komitmen dan dedikasi seorang hakim konstitusi dalam menjalankan amanah negara.

Meskipun Palguna tidak merinci secara detail penyebab ketidakhadiran masif tersebut, sempat beredar informasi bahwa Anwar Usman pernah mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, yang menyebabkan ia absen dalam beberapa persidangan. Namun, detail lebih lanjut mengenai frekuensi dan durasi sakitnya yang berkorelasi dengan catatan absensi ini masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.

Related Post
Langkah MKMK ini merupakan bagian dari upaya proaktif mereka untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan konstitusi. Palguna menekankan pentingnya integritas dan etika hakim, bahkan mengingatkan potensi penilaian publik terhadap aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial maupun kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas MK, yang bisa berujung pada dugaan pelanggaran etik. Ini menjadi pengingat bahwa sorotan publik tidak hanya tertuju pada kinerja di ruang sidang, tetapi juga pada perilaku personal seorang hakim.
Sepanjang tahun 2025, MKMK telah menunjukkan aktivitas yang cukup intensif, dengan menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Mereka menindaklanjuti enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta dua temuan dari pemberitaan media terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Meskipun lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara, MKMK tetap memberikan tanggapan transparan kepada pihak pengadu, disertai penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat tersebut. Terhadap dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat sebagai "temuan" perkara, MKMK memilih menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025, menunjukkan komitmen mereka terhadap akuntabilitas.
Sebagai penutup laporannya, MKMK juga mengajukan dua rekomendasi krusial kepada MK. Pertama, mereka merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. Rekomendasi ini menandakan adanya kesadaran akan perlunya penyempurnaan kerangka regulasi untuk memperkuat pengawasan etik dan perilaku hakim konstitusi di masa mendatang.
Kasus Anwar Usman ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran peradilan tentang urgensi kehadiran, akuntabilitas, dan etika dalam menjalankan tugas negara yang sangat vital. Integritas hakim adalah pilar utama kepercayaan publik terhadap keadilan, dan setiap catatan ketidakhadiran yang signifikan dapat mengikis fondasi kepercayaan tersebut.










Tinggalkan komentar