Habitat Gajah Sumatera Terancam, Hutan Dibabat Jadi Sawit!

Habitat Gajah Sumatera Terancam, Hutan Dibabat Jadi Sawit!

Lentera Pos- Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mengungkap fakta mencengangkan: 1.585 hektare hutan, yang merupakan rumah bagi gajah Sumatera di bentang alam Seblat, telah rata dengan tanah. Pembukaan lahan ini, yang terjadi antara Januari 2024 hingga Oktober 2025, dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, mengancam keberlangsungan hidup spesies ikonik ini di Bengkulu.

Supintri Yohar dari Yayasan Auriga, bagian dari koalisi, menjelaskan bahwa konversi hutan alam secara besar-besaran ini terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, tepatnya di area konsesi dua perusahaan kehutanan, PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT).

Habitat Gajah Sumatera Terancam, Hutan Dibabat Jadi Sawit!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perambahan hutan habitat gajah ini, yang diduga kuat menggunakan alat berat, terjadi di areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis. Ironisnya, kawasan ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Koalisi bahkan menunjukkan bukti visual pembukaan hutan alam di HPT Lebong Kandis.

COLLABMEDIANET

"Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci Gajah sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.585 hektare," tegas Supin, seperti dikutip Lentera Pos dari keterangan tertulisnya. Analisis citra sentinel menunjukkan perubahan signifikan pada tutupan hutan alam menjadi lahan terbuka seluas 1.585 hektare hingga awal Oktober 2025.

Pembukaan lahan terjadi di kawasan HP Air Rami seluas 270 hektare pada tahun 2024, dan melonjak menjadi 560 hektare pada tahun berikutnya. Sementara itu, di HPT Lebong Kandis, pembukaan hutan mencapai 397 hektare pada tahun 2024 dan 358 hektare pada tahun 2025.

Lokasi pembabatan hutan alam di kawasan HPT Lebong Kandis berada di beberapa titik koordinat strategis, yang menunjukkan pola sistematis dalam perusakan habitat gajah. "Bahkan, dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 3 hingga 4 hektare," ungkap Supin, menandakan pelanggaran yang semakin serius.

Sejak tahun 2020, koalisi telah mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dipegang oleh PT API dan PT BAT, karena dianggap tidak mematuhi kewajiban pengamanan wilayah kerja dan membiarkan perambahan serta jual beli lahan terjadi.

Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia, anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat lainnya, menambahkan bahwa perusakan kawasan hutan ini mencerminkan ketidakmampuan aparatur negara dalam melindungi bentang alam Seblat sebagai rumah aman terakhir bagi gajah Sumatera di Bengkulu.

"Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan," tegasnya. Berdasarkan pemantauan dan analisis koalisi, diduga kuat terjadi jual beli kawasan hutan bentang alam Seblat hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Bentang alam Seblat merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare, yang menjadi jalur jelajah atau home range bagi populasi gajah Sumatera yang tersisa di Bengkulu. Populasi gajah di wilayah ini diperkirakan hanya tersisa tidak lebih dari 50 individu, membuat setiap hektare hutan yang hilang menjadi pukulan telak bagi kelangsungan hidup mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar