Lentera Pos- Kasus pemecatan dua guru honorer di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akibat pungutan dana dari orang tua siswa terus bergulir. Supri Balantja, mantan Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara yang berujung pada pemberhentian tidak hormat (PTDH) kedua guru tersebut.
Supri menjelaskan bahwa inisiatif pengumpulan dana bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, berupaya membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Usulan untuk meminta sumbangan sukarela dari orang tua murid diajukan kepada Komite Sekolah dan disetujui. Bahkan, wali murid secara sukarela mengusulkan agar sumbangan dinaikkan menjadi Rp20 ribu dari sebelumnya Rp17 ribu.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada pelaporan ke Polres Luwu Utara oleh sebuah LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, meskipun SMA merupakan kewenangan Inspektorat tingkat provinsi. Supri menyayangkan hal ini, mengingat berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.

Related Post
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tipikor Makassar, di mana Rasnal dan Muis sempat menjadi tahanan kota. Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas kedua guru tersebut. Namun, Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Rasnal dan Muis.
Supri menilai hukuman tersebut tidak adil, mengingat persoalan ini melibatkan komite sekolah dan orang tua murid. Ia juga menyayangkan keputusan Gubernur Sulsel yang memberhentikan kedua guru tersebut, meskipun memahami bahwa hal itu sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai ada yang salah dalam proses pemecatan tersebut dan berencana meminta pengampunan kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas dasar kemanusiaan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa PTDH kedua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan yang berlaku.










Tinggalkan komentar