lenterapos.com – Sebuah gebrakan signifikan tengah diusulkan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Adkasi. Mereka mendesak penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Langkah ini dianggap krusial demi memastikan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.
Ketua Umum Adkasi Siswanto dalam pernyataannya di Batam Sabtu menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar wacana. Agenda strategis ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas. Ada dua poin utama yang menjadi fokus Adkasi. Pertama adalah pemberian otoritas yang lebih luas kepada daerah melalui perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua adalah pemberdayaan kelembagaan DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

Menurut Siswanto posisi DPRD sebagai representasi suara rakyat yang lahir dari proses politik seharusnya memiliki kapasitas yang memadai. Selama ini peran DPRD dirasa belum memiliki taring yang cukup tajam sehingga mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah belum berjalan optimal. Padahal pengawasan yang kuat dari DPRD adalah kunci untuk menjamin setiap keputusan vital pemerintah daerah benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang bersih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Related Post
Ia menyoroti beberapa area kebijakan yang sangat membutuhkan pengawasan ketat dari DPRD. Ini termasuk penerbitan perizinan mutasi pejabat pengadaan barang dan jasa serta berbagai kebijakan lain yang secara langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Tanpa pengawasan yang memadai risiko penyimpangan dan kebijakan yang tidak pro rakyat akan semakin besar. Oleh karena itu Siswanto menekankan pentingnya sistem check and balance yang kokoh agar roda pemerintahan daerah berjalan pada koridor yang benar.
Adkasi berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya akan memperkuat otonomi daerah semata. Lebih dari itu diharapkan revisi ini mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang dan harmonis antara DPRD dengan pemerintah daerah. Keseimbangan ini akan memungkinkan ketiga fungsi utama DPRD yakni legislasi penganggaran dan pengawasan dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan terwujud dalam kebijakan yang konkret demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.








Tinggalkan komentar