Lentera Pos- Kasus korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kali ini, Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan Kepala Desa (Kades) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial AP, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tak hanya Kades AP, lima perangkat desa lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa (GH), Bendahara (HK), Kepala Seksi Pembangunan (TM), Kepala Seksi Pemberdayaan (BP), dan Kaur Tata Usaha (SP).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana desa yang seharusnya disetorkan ke kas desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Kepala Kejaksaan Negeri Saparua, Asmin Hamdja, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya menggunakan anggaran tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi juga menggelapkan dana yang seharusnya masuk ke kas desa.

Penetapan enam tersangka ini merupakan tindak lanjut dari dua kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri Ambon. Hasil perhitungan Inspektorat Maluku Tengah menemukan indikasi korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiouw tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara sebesar Rp900 juta lebih. Selain itu, pihak Kejari Saparua juga menemukan kerugian negara mencapai Rp238 juta.

Related Post
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kucuran dana desa. lenterapos.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.









Tinggalkan komentar