Lentera Pos- Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data mengejutkan yang menandai pergeseran signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada penghujung tahun 2025, lembaga adhyaksa ini berhasil menuntaskan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ), sebuah metode penyelesaian sengketa yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan komitmen Kejagung dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan efisien, sekaligus mengurangi beban peradilan konvensional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12), Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memaparkan rincian capaian kerja bidang pidana umum sepanjang tahun 2025. "Terkait data penanganan perkara RJ, di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ," ujar Anang, menegaskan bahwa angka ini menunjukkan keberhasilan strategi baru dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa inisiatif Rumah Restorative Justice telah menjadi pilar penting dalam implementasi RJ, dengan berhasil menangani 5.103 perkara. Tak hanya itu, Balai Rehabilitasi turut berkontribusi dalam penyelesaian 112 perkara, menunjukkan spektrum pendekatan yang lebih luas dalam menangani kasus-kasus pidana. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa masyarakat semakin menerima dan merasakan manfaat dari jalur penyelesaian konflik di luar pengadilan yang lebih damai dan berorientasi pada solusi.

Related Post
Selain fokus pada keadilan restoratif, Kejagung juga memaparkan kinerja menyeluruh di bidang Pidana Umum untuk periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 175.624. Dari jumlah fantastis ini, sebanyak 130.722 perkara telah memasuki Tahap I, dan 115.745 perkara berlanjut ke Tahap II.
Efisiensi penanganan perkara juga terlihat dari 110.208 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dengan 96.690 perkara di antaranya telah mendapatkan putusan. Ini menunjukkan volume kerja yang luar biasa dan kecepatan dalam memproses kasus dari hulu ke hilir.
Anang Supriatna juga merinci data upaya hukum yang diajukan, mencakup 4.074 perkara banding dan 2.985 perkara kasasi. Konsistensi dalam penegakan hukum ditutup dengan eksekusi terhadap 99.491 perkara, menegaskan bahwa setiap putusan hukum memiliki tindak lanjut yang konkret. Data komprehensif ini, yang dirangkum oleh lenterapos.com, tidak hanya mencerminkan dedikasi Kejagung, tetapi juga memberikan gambaran utuh tentang dinamika penegakan hukum di Indonesia yang terus beradaptasi dan berinovasi demi keadilan yang lebih baik.










Tinggalkan komentar