Lentera Pos- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan jaminan bahwa tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya yang ada di wilayahnya. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas petisi yang diajukan oleh para pegiat pelestarian cagar budaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kekhawatiran para pegiat muncul karena Perda baru ini menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018, yang dikhawatirkan akan berdampak pada penghapusan status 1.770 bangunan cagar budaya yang telah terdata, termasuk bangunan-bangunan bersejarah seperti Gedung Merdeka dan Pendopo Kota Bandung.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Adi Junjunan, menegaskan bahwa Pemkot Bandung justru akan mengukuhkan kembali cagar budaya yang ada. "Pemkot Bandung merencanakan pengukuhan 20 cagar budaya seperti Pendopo, Gedung Pakuan, dan beberapa tempat lain. Nantinya juga ada 1.770 cagar budaya yang ada di lampiran perda sebelumnya, akan kita kukuhkan kembali. Jadi ini bukan menghapuskan, tapi justru lebih dikokohkan lagi," ujarnya.

Related Post
Adi menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Daftar cagar budaya akan ditetapkan berdasarkan kajian dan disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, dengan melibatkan tim ahli.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa cagar budaya di Bandung tidak hanya menjadi identitas sejarah kota, tetapi juga memiliki nilai diplomasi yang tinggi. Contohnya, Gedung Merdeka yang merupakan warisan Konferensi Asia Afrika, akan diusulkan menjadi warisan dunia.
Sebelumnya, Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa 1.770 bangunan cagar budaya akan diturunkan statusnya menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang berpotensi memicu perusakan dan pembongkaran. Para pegiat juga berupaya menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Bandung untuk meninjau ulang Perda Nomor 6 Tahun 2025.










Tinggalkan komentar