Aturan Baru PNBP Kapal Perikanan Segera Terbit

Aturan Baru PNBP Kapal Perikanan Segera Terbit

lenterapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan revisi terhadap aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap. Langkah ini secara khusus menyasar mekanisme pemungutan terhadap kapal-kapal berukuran antara 5 hingga 30 Gross Tonnage (GT) yang memegang izin dari pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa penyempurnaan regulasi ini menjadi sangat krusial. Menurutnya, pemerintah membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat terkait bagaimana mekanisme pemungutan PNBP dilakukan di lapangan. Selain itu, revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data perizinan kapal yang ada saat ini sudah sinkron dan akurat dengan kondisi riil di laut.

Aturan Baru PNBP Kapal Perikanan Segera Terbit
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

"Pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan bahwa seluruh potensi penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara maksimal. Oleh karena itu, perbaikan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan sistem pemungutan serta integrasi data perizinan kapal yang mumpuni," ujar Latif dalam keterangan resminya di Jakarta.

COLLABMEDIANET

Fokus utama dari pengaturan baru ini mencakup kapal-kapal berizin pemerintah daerah yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan hingga batas 12 mil laut. Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini mungkin terjadi akibat ketidakteraturan administrasi.

Proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP ini bukanlah proses yang instan. Latif menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan sejak tahun 2025. Memasuki Oktober 2026, pembahasan ini semakin mendalam melalui rapat panitia antarkementerian.

Dalam prosesnya, KKP tidak bekerja sendirian. Pemerintah melibatkan berbagai instansi penting, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan nantinya komprehensif dan tidak berbenturan dengan regulasi lainnya.

Salah satu poin menarik dalam rancangan revisi ini adalah wacana pelibatan pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Jika skema ini disetujui, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengelola penerimaan negara di wilayahnya masing-masing. Sebagai imbalannya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme imbal jasa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Latif memberikan catatan penting bahwa seluruh substansi yang dibahas saat ini masih dalam tahap diskusi mendalam. Belum ada aturan final yang dapat diberlakukan secara resmi kepada masyarakat maupun pelaku usaha perikanan.

Upaya perbaikan tata kelola ini juga merupakan respons langsung terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya revisi ini, KKP dan Kementerian Keuangan berharap dapat memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor kekayaan laut Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar